A. Mengenai SLB E Bina Putra
SLB E Bina Putra Surakarta dirintis pada tanggal 26
Juni 1969 dibawah naungan YPAN yang kemudian diresmikan pada tanggal
2 Februari 1970. YPAN dahulu merupakan kepanjangan dari Yayasan
Pendidikan Anak Nakal yang kemudian pada bulan Agustus 1968 berubah
menjadi Yayasan Pembinaan Anak Nakal yang dikepalai oleh Ibu
Hj.Sudarno.Oleh Bapak Presiden Soeharto SLB e Bina Putra dipinjami
tanah di komplek Surakarta.
Untuk status akreditasi SLB E Bina Putra antara lain
sebagai berikut :
- SD LB terakreditasi A
- SMP LB terakreditasi A
- SMA LB terakreditasi B
B.Kriteria Anak pada SLB E
SLB E Bina
Putra diperuntukkan untuk anak-anak yang memiliki kelainan emosi yang
ditandai dengan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari
norma,agama,dan hukum.Cara mengidentifikasi kelainan emosi pada
anak-anak tersebut dengan menggunakan Studi
Kasus
yaitu mengungkap dari awal mengapa mereka menyimpang atau berperilaku
authis,hiperaktiv.
Latar belakang yang mempengaruhi hal tersebut antara
lain :
- Dari keluarga yang tidak mendukung,kurang kasih sayang,broken home,dll
- Dari lingkungan yang tidak sehat
- Dari ibu yang mengandung,keracunan atau diobati janinnya sehingga gagal digugurkan dan menyebabkan kelainan pada bayinya.
Kelainan emosi yang melanggar hukum dikategorikan
menjadi 2,yaitu :
- Yang terkena KUHP,berurusan dengan polisi dan hukum.
- Yang tidak terkena KUHP,direhabilitasi dengan pendekatan religi.
C. Kegiatan rehabilitasi pada anak-anak terbelakang
antara lain sebagai berikut :
- Pendekatan religi atau agama yang dilakukan dengan bimbingan di asrama.
- Pendekatan ketrampilan yaitu dengan memberikan kurikulum ketrampilan seperti Teknologi Informatika dan Komputer,PKK(menjahit),dan Otomotif.
- Melalui jenjang pendidikan SD,SMP,SMA Luar Biasa.
- Program sosialisasi dengan masyarakat sekitar yaitu dengan bergaul bersama seperti mengikuti TPA tiap sore agar anak-anak tidak terkucil.
- Penyelenggaraan program kegiatan lain seperti pramuka dan pesantren kilat.
D. Jenjang SD LB pada SLB E Bina Putra terbagi menjadi 2
jalur paralel yaitu :
- Mampu berpikir,anak-anak diikutkan ujian SD reguler dan dilanjutkan ke jenjang SMP LB
- Tidak mampu berpikir,anak-anak dibina terus hingga mengalami peningkatan dalam berpikir.
E. Bentuk kerjasama SLB E Bina Putra
Poltabes Banjarsari,yaitu bekerja sama dengan
menyelenggarakan penyuluhan hukum dan menangani kasus-kasus
pelanggaran norma terhadap anak-anak tersebut.
UMS dan UNS,bekerja sama dengan melaksanakan kegiatan
outbond dan PPL.
Rumah sakit
F. Bentuk penanganan terhadap anak-anak yang melanggar
norma antara lain :
- Ditangani sesuai dengan studi kasus dari anak tersebut dengan melihat latar belakangnya.
- Menggunakan metode terapi yaitu dengan pendekatan agama yang dilakukan dengan jalan mengirimkannya ke asrama.
- Konsultasi dengan polsek tetntang bagaimana cara penanganan yang sesuai.